Category Archives: Hukum dan Etika Media

Pembahasan Iklan Klinik Kesehatan

Penayangan iklan klinik tong-fang menjadi perbincangan masyarakat. Iklan klinik tersebut menyebutkan tentang keunggulan klinik tong-fang dan juga ada testimonial dari pasien yang melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. KPI melayangkan surat teguran pada TV One dan RCTI terkait siaran iklan “Klinik Tong Fang” yang ditayangkan di kedua stasiun televisi tersebut pada 8 Juli 2012 pukul 12.51 WIB (TV One) dan pukul 05.39 WIB (RCTI). Iklan tersebut dinilai telah melanggar aturan dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.

Pelanggaran yang dilakukan iklann tersebut adalah penayangan adegan testimonial pasien dan pemberian diskon bagi pasien yang melakukan pengobatan di klinik di atas. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1787/MENKES/PER/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan Pasal 5 huruf m dan n, testimonial pasien dan pemberian diskon bagi pasien atas pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan.

Iklan klinik tong-fang juga terkesan melebih-lebihkan klinik. Hiperbola boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya

Analisis Kasus Penyiaran

Contoh acara televisi yang melanggar Undang Undang No 32 Tahun 2002

TEMPO.CO, Semarang – Komisi Penyiaran Indonesia mengeluarkan surat penghentian program acara Pesbukers yang ditayangkan stasiun televisi swasta ANTV. Penghentian itu merupakan imbas dari pelecehan agama yang dilakukan host acara tersebut, Olga Syahputra.

“Hari ini KPI secara resmi mengirimkan surat penghentian acara ke stasiun ANTV,” kata Ketua Komisioner Penyiaran Indonesia (KPI), Mohamad Riyanto, di sela-sela rapat pimpinan nasional KPI se-Indonesia di Semarang, Rabu, 4 Juli 2012.

Keputusan penghentian acara Pesbukers itu diambil melalui rapat komisioner yang digelar pada 30 Juni kemarin.

Riyanto menyatakan surat permintaan penghentian tersebut dilayangkan kepada stasiun ANTV, bukan kepada Olga yang melecehkan salah satu agama. Sebab, kata Riyanto, yang bertanggung-jawab terhadap acara televisi adalah stasiun televisinya.

Acara Pesbukers dianggap melakukan pencemaran agama pada siaran langsungnya di ANTV pada episode 19 Juni 2012 silam. Saat itu ada pemirsa yang menelepon ke studio dan diterima Julia Perez, salah satu pemain di acara itu, yang mengucapkan salam, Assalamualaikum.

Perkataan itu langsung disambut Olga dengan mengatakan “Lu assalamualaikum terus, ah, kayak pengemis.”

Riyanto mengatakan, acara Pesbukers telah terbukti melanggar Pasal 36 ayat 6 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam pasal itu ditegaskan bahwa isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional. Dalam aturan itu disebutkan sanksi penghentiannya antara lima sampai tujuh hari.

Akan tetapi, Riyanto menambahkan, KPI belum memutuskan sampai kapan acara Pesbukers akan distop. Sebab, kata dia, setelah ada surat penghentian itu, KPI akan memberi kesempatan ANTV untuk memberi penjelasan.

Sejak ada tayangan Olga yang melecehkan kata salam orang Islam itu, KPI menerima banyak pengaduan dari masyarakat

P3SPS

Pedoman Perilaku Penyiaran & Standar Program Siaran