Blog Archives

Analisis Kasus Penyiaran

Contoh acara televisi yang melanggar Undang Undang No 32 Tahun 2002

TEMPO.CO, Semarang – Komisi Penyiaran Indonesia mengeluarkan surat penghentian program acara Pesbukers yang ditayangkan stasiun televisi swasta ANTV. Penghentian itu merupakan imbas dari pelecehan agama yang dilakukan host acara tersebut, Olga Syahputra.

“Hari ini KPI secara resmi mengirimkan surat penghentian acara ke stasiun ANTV,” kata Ketua Komisioner Penyiaran Indonesia (KPI), Mohamad Riyanto, di sela-sela rapat pimpinan nasional KPI se-Indonesia di Semarang, Rabu, 4 Juli 2012.

Keputusan penghentian acara Pesbukers itu diambil melalui rapat komisioner yang digelar pada 30 Juni kemarin.

Riyanto menyatakan surat permintaan penghentian tersebut dilayangkan kepada stasiun ANTV, bukan kepada Olga yang melecehkan salah satu agama. Sebab, kata Riyanto, yang bertanggung-jawab terhadap acara televisi adalah stasiun televisinya.

Acara Pesbukers dianggap melakukan pencemaran agama pada siaran langsungnya di ANTV pada episode 19 Juni 2012 silam. Saat itu ada pemirsa yang menelepon ke studio dan diterima Julia Perez, salah satu pemain di acara itu, yang mengucapkan salam, Assalamualaikum.

Perkataan itu langsung disambut Olga dengan mengatakan “Lu assalamualaikum terus, ah, kayak pengemis.”

Riyanto mengatakan, acara Pesbukers telah terbukti melanggar Pasal 36 ayat 6 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dalam pasal itu ditegaskan bahwa isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional. Dalam aturan itu disebutkan sanksi penghentiannya antara lima sampai tujuh hari.

Akan tetapi, Riyanto menambahkan, KPI belum memutuskan sampai kapan acara Pesbukers akan distop. Sebab, kata dia, setelah ada surat penghentian itu, KPI akan memberi kesempatan ANTV untuk memberi penjelasan.

Sejak ada tayangan Olga yang melecehkan kata salam orang Islam itu, KPI menerima banyak pengaduan dari masyarakat

Analsis Kenaikan UMR

Selanjutnya saya akan membahas mengenai kenaikan upah minimum regional diberbagai kota. Pada Penetapan Upah Minimum Propinsi tahun 2013 terjadi demontrasi buruh besar besaran diseluruh Indonesia pada akhir tahun 2012. Para buruh menuntut perbaikan upah dan kondisi kerja. Kemudian disepakati upah buruh naik cukup tinggi diberbagai tempat diindonesia, termasuk di Jakarta dimana Gubernur DKI saat itu Joko Widodo menyetujui upah buruh naik 43%.  Tetapi hal ini memicu protes dari kalangan pengusaha dan mereka mengancam untuk memindahkan bisnisnya keluar dari Indonesia atau menutup usahanya. Urusan upah yang berkepanjangan ini sampai memaksa Presiden RI ikut menengahi. Akhirnya disepakati bahwa upah buruh tetap naik, tetapi bagi pengusaha yang keberatan akan diberi tenggang waktu 6 bulan untuk mematuhi Upah Minimum tahun 2013.

Disatu sisi, kenaikan upah minimum ini berpihak pada kesejahteraan para buruh, namun di sisi lain banyak perusahaan yang merasa dirugikan dengan kenaikan upah yang cukup signifikan tersebut. Para pengusaha merasa tidak mampu memenuhi ketentuan upah pada buruh. Demo yang dilakukan para buruh menuntut kenaikan upah seakan mengabaikan kemampuan perusahaan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pada satu pihak, para pengusaha khususnya pengusaha UMKM merasa kenaikan UMR sebesar 70% terlalu memberatkan.

Jika saya sebagai Public Relations Officer hal pertama yang akan saya lakukan adalah dengan mengakui bahwa perusahaan tidak mampu mengikuti tuntutan kenaikan UMR tersebut. Menjelaskan dan membuka informasi kepada publik mengenai keadaan perusahaan dan juga kerugian apa saja yang akan dialami perusahaan jika harus mengikuti tuntutan kenaikan yang signifikan tersebut. Kenaikan upah tentu akan dilakukan, namun saya akan menggunakan system Key Performance Indicator dimana perusahaan akan menaikan upah bagi para pekerjanya sesuai dengan kinerja mereka.

Analisis Kasus Pembentukan Pendapat Umum

analisa pembentukan pendapat adalah kasus penembakan 4 narapidana di lapas Cebongan, Sleman Jogyakarta

KASUS

Kasus Penembakan Di Lapas Cebongan, Sleman, 4 Tahanan Tewas – 4 Tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta tewas ditembak belasan orang bercadar. Kejadian itu juga melukai dua orang penjaga lapas yang sedang bertugas. Kejadian berlangsung sekitar pukul 00.15 sampai pukul 01.30 WIB, Sabtu (23/3), di Lapas klas II. Pelaku menembak dengan senapan serbu jenis AK47 dan 1 pistol FN.

Saat tengah malam, para pelaku mengetuk pintu gerbang Lapas yang mengaku sebagai anggota Polda DIY. Mereka beralasan akan menitipkan tahanan ke Lapas tersebut. Namun, petugas Lapas menolak membukakan pintu dan meminta izin kepada atasannya lebih dulu. Tidak terima dengan alasan itu, para pelaku mengancam akan meledakkan pintu Lapas dengan granat. Kemudian, petugas membuka pintu dan diminta untuk menunjukkan sel yang ditempati empat tahanan bernama Dicky sahetapy, Dedi, Aldi, dan Johan.

Sipir Lapas menolak untuk menunjukkan sel tahanan tempat keempatnya ditahan. Penolakan itu membuat para pelaku naik pitam dan memukulnya dengan senapan yang sudah dipersiapkan sejak awal. Akibatnya, sipir Widiatmoko (35) mengalami luka di bagian mulut dan gigi depan tanggal. Sedangkan Nugroho (30) wajahnya bengkak setelah dengan senjata. Kedua korban kini tengah menjalani perawatan di RSUD Murangan.

Tiba di sel tempat keempat tahanan beristirahat, keempatnya lantas mengeksekusi seluruh tahanan dengan menembakkan senjatanya berkali-kali. Para korban tewas dalam posisi tengah tertidur pulas. Usai melaksanakan eksekusi, para pelaku kemudian melarikan diri.

Seperti diberitakan, empat tahanan tewas dan dua orang sipir Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman, Yogyakarta terluka setelah diserang belasan orang tak dikenal. Keempat tahanan itu merupakan pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang anggota Kopassus, Sertu Santoso (31) di Hugo’s Cafe Kota Yogyakarta.

Kejadian penembakan itu berlangsung sekitar pukul 01.30 WIB, dimulai dengan kedatangan belasan orang bercadar ke dalam Lapas. Dengan menggunakan penutup muka berwarna hitam, para pelaku melompati pagar setinggi sekitar satu meter.

Pria berbadan tegap itu lantas melumpuhkan sipir penjara, dan memaksanya untuk masuk ke dalam sel tahanan. Tidak berhenti sampai di sana, para pelaku meminta sipir pembawa kunci untuk memeriksa satu per satu sel guna menemukan sasarannya. Tidak lama, mereka menemukan para pelaku yang tengah meringkuk di dalam sel. Tanpa basa-basi, belasan pria bercadar itu menembakkan senjata api ke arah para korban hingga tewas.

Faktor Pembentuk Pendapat Umum:

  1. Penembakan terhadap 4 tahanan lapas Cebongan, masyarakat merasa khawatir dengan masalah keamanan. layaknya hukum rimba, siapa yang kuat, bersenjata, berkuasa dapat bertindak semaunya dan main hakim sendiri.
  2. Ada pihak yang mengemukakan pendapat bahwa penembakan dilakukan oleh Kopassus dalam upaya balas dendam atas kematian anggota Kopassus pada Selasa 19 Maret 2013 dini hari.
  3. Kopassus menyangkal tuduhan tersebut dengan mengatakan untuk sekelas Kopassus yang disegani di dunia internasional, tidak level mematikan empat orang di lembaga pemasyarakatan dengan menurunkan belasan personel.
  4. Kasus ini akan segera di bawa ke PBB oleh Koalisi Tokoh dan Masyarakat Sipil karena merasa mewakili masyarakat yang tidak lagi bisa mempercayai para penegak hokum Indonesia.

Isu yang beredar di masyarakat:

Penembakan terhadap 4 tahanan tersebut dilakukan oleh pihak kopassus untuk balas dendam atas kematian anggota kopassus. Isu ini berkembang karena pelaku penembakan itu diduga kelompok orang yang sangat terlatih. Sebab, jika dilihat dari pola dan proses kejadian yang berlangsung cepat, rapi dan menggunakan senjata lengkap maka dipastikan kelompok ini sangat terlatih dan terorganisir.Senjata yang digunakan juga merupakan senapan serbu jenis AK47 dan 1 pistol FN.

Sikap pihak berwenang:

Kasus ini ditangani oleh 3 lembaga negara yakni Kemenkumham, Kepolisian, dan TNI. Pihak berwenang berjanji akan menyelesaikan kasus ini agar tidak ada lagi kekhawatiran dalam masyarakat dan juga mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada negara.

Pendapat:

Masyarakat tidak percaya dengan ketiga lembaga yang menangani kasus ini dan meminta presiden sendiri yang turun tangan dan segera menyelesaikan kasus serta mengungkap siapa pelaku penembakan lapas tersebut.